Penjual iPad Tak Bisa Dipidana Karena Manual Book Berbahasa Inggris
Jakarta - 2 Orang pemuda, Dian (42) dan Randy (29), terancam 5 tahun penjara karena menjual 2 buah iPad yang menggunakan manual book berbahasa Inggris. Seharunya keduanya tidak bisa diajukan ke pengadilan, karena iPad belum masuk dalam daftar wajib yang harus menggunakan bahasa Indonesia sesuai keputusan Menteri Perdagangan.

"Benar bahwa dalam UU Perlindungan Konsumen, setiap barang yang beredar di Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia dalam buku panduan. Tapi pasal ini masih ada kalimat selanjutnya yaitu sesuai peraturan yang berlaku," kata Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Pedagangan, Srie Agustina, saat berbincang dengan detikcom, Kamis, (30/6/2011).

Atas amanat UU ini, maka menteri perdagangan membuat Surat Edaran Nomor 19/2010 yang berisi jenis- jenis barang apa saja yang di haruskan memuat manual book berbahasa Indonesia. Nah, dalam Surat Edaran inilah terdapat 45 jenis barang yang harus memuat manual book berbahasa Indonesia. Seperti kendaraan, komputer, laptop, televisi, handphone dan sebagainya.

"Dalam Surat Edaran tersebut, iPad tidak masuk dalam 45 jenis barang yang diatur. Jadi, tidak bisa keduanya disidik bahkan hingga sampai pengadilan," ungkap Srie dengan nada tinggi.

Kasus ini bermula ketika Dian dan Rendy menawarkan 2 buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah karena apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu, menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Lantas, keduanya ditangkap polisi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang, mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36/ 1999 tentang Telekomunikasi, karena I Pad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. Kasus ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.
0 Responses

Posting Komentar